Dari pengalaman memberikan bantuan teknis, baik kepada LSM maupun Pemerintah, ternyata kehamilan tak diinginkan masih merupakan isu kontroversial yang dilematis. Di satu sisi, banyak perempuan yang membutuhakn pelayanan pengehentian kehamilan, namun di sisi lain peraturan di Indonesia belum mengakomodir kebutuhan perempuan yang satu ini.